Salamuddin mengatakan, kegagalan pemerintah dalam menyalurkan subsidi BBM dapat memicu gejolak sosial di masyarakat, dan bisa berujung pada protes massa skala luas kepada pemerintah.
Berdasarkan UU APBN di atas maka tanggung jawab pengelolaan subsidi solar ada di tangan pemerintah baik dalam menetapkan volume solar subsidi, nilai subsid setiap liter solar, menentukan alokasi kuota solar bagi setiap wilayah atau setiap SPBU.
Menurut Salamuddin, pihak Pertamina sendiri menyatakan bahwa stok BBM Solar subsidi dalam keadaan cukup. Sepanjang semester I 2021, tercatat sebesar 37.813 kililoter per bulan dan terus meningkat sehingga mencapai 17 persen pada September atau sekitar 44.439 kiloliter.
Sementara BPH migas menyatakan telah melakukan relaksasi kuota solar SPBU. Kemungkinan besar maskudnya agar solar dipindahkan dari SPBU yang sepi ke yang rame. Sementara sistem kuota solar per SPBU tetap sama dan peraturan BPH tentang ini tidak diubah, padahal ini juga biang masalah kelangkaan. (rob)
