IPOL.ID – Kelangkaan BBM jenis solar subsidi dalam beberapa pekan terakhir telah menimbulkan keresahan masyarakat. Berbagai spekulasi muncul mengenai penyebab kelangkaan solar. Salah satunya pembangian kuota solar berdasarkan SBPU yang dilakukan oleh BPH Migas menjadi penyebab antean panjang di SBPU di sejumlah wilayah Indonesia.
Peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng mengatakan, jika antrian solar masih saja berlanjut maka bisa menjadi masalah politik dan sosial bagi pemerintah. Ujung-ujungnya pemerintah disalahkan karena tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan UU dengan baik dan benar.
Menurut Salamuddin, subsidi BBM termasuk solar adalah amanat UU Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian maka suksesnya penyaluran subsidi merupakan indikator keberhasilan pelaksanaan UU APBN.
“Sebalilknya kegagalan dalam penyaluran subsidi merupakan kegagalan dalam pelaksanaan UU APBN. Lebih jauh lagi kegagalan dalam penyaluran subsidi pada tingkat tertentu merupakan pelanggaran terhadap UU APBN,” jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/11).
Salamuddin mengatakan, kegagalan pemerintah dalam menyalurkan subsidi BBM dapat memicu gejolak sosial di masyarakat, dan bisa berujung pada protes massa skala luas kepada pemerintah.
Berdasarkan UU APBN di atas maka tanggung jawab pengelolaan subsidi solar ada di tangan pemerintah baik dalam menetapkan volume solar subsidi, nilai subsid setiap liter solar, menentukan alokasi kuota solar bagi setiap wilayah atau setiap SPBU.
Menurut Salamuddin, pihak Pertamina sendiri menyatakan bahwa stok BBM Solar subsidi dalam keadaan cukup. Sepanjang semester I 2021, tercatat sebesar 37.813 kililoter per bulan dan terus meningkat sehingga mencapai 17 persen pada September atau sekitar 44.439 kiloliter.
Sementara BPH migas menyatakan telah melakukan relaksasi kuota solar SPBU. Kemungkinan besar maskudnya agar solar dipindahkan dari SPBU yang sepi ke yang rame. Sementara sistem kuota solar per SPBU tetap sama dan peraturan BPH tentang ini tidak diubah, padahal ini juga biang masalah kelangkaan. (rob)