Secara otomatis seluruh peserta kontingen tersebut mendapatkan perlindungan atas dua risiko kerja. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama perhelatan PON XX Papua berlangsung atau setara dua bulan perlindungan.
Salah satu atlet yang mengalami cedera pada PON XX lalu adalah Yasmin Nafisah. Punggawa tim voli Provinsi Jawa Barat tersebut mengalami dislokasi di bagian tempurung kaki kirinya saat bertanding memperebutkan medali emas. Dirinya langsung mendapatkan perawatan yang ditanggung seluruh biayanya hingga sembuh sesuai indikasi medis.
Selain manfaat tersebut, apabila dalam masa pemulihan, atlet tidak dapat bertanding untuk sementara waktu. BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen. Upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu, lanjutnya, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
