Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPOM Beri Izin, Ini Barisan Negara yang Bolehkan Vaksin COVID-19 untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Tekno/Science > BPOM Beri Izin, Ini Barisan Negara yang Bolehkan Vaksin COVID-19 untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun
Tekno/Science

BPOM Beri Izin, Ini Barisan Negara yang Bolehkan Vaksin COVID-19 untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Iqbal
Iqbal Published 02 Nov 2021, 07:33
Share
4 Min Read
sinovac vaksin
Vaksin Sinovac dinyatakan BPOM aman untuk anak usia 6-11 tahun. Foto: ist
SHARE

Laman bmj.com menyebutkan, China dan AS bukanlah negara pertama yang akan memvaksinasi anak di bawah usia 12 tahun. Ada sejumlah negara yang sudah melakukan hal itu.

Kuba misalnya, mereka telah memulai memvaksinasi anak-anal 2-10 tahun pada 16 September 2021. Jenis vaksin COVID-19 yang digunakan adalah vaksin Abdala dan Soberana, buatan ilmuwan Kuba sendiri.

Di lingkungan ASEAN, pada 17 September kemarin Kamboja mulai memvaksinasi anak-anak berusia 6-12 tahun dengan Sinovac. Negara ini tercatat sebagai salah satu negara yang paling banyak divaksinasi di dunia, bahkan sudah merencanakan dosis booster pediatrik ketiga.

Kemudian ada Chili yang mulai memvaksinasi anak-anak berusia 6-11 tahun dengan Sinovac pada 27 September. Di Timur Tengah, Uni Emirat Arab telah memberikan vaksin China lainnya, Sinopharm, kepada anak-anak berusia 3-17 tahun sejak awal Agustus 2021.

Baca Juga

oper
Kemenkes Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Ratusan Warga di Wilayah Terpencil
BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan
Cegah Penularan Virus, Kemenkes Mulai Imunisasi MR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Perjalanan Vaksin mRNA
AS akan menjadi negara pertama yang memberikan vaksin mRNA kepada anak-anak di luar uji klinis. Sementara vaksin mRNA sudah memiliki catatan keamanan yang luar biasa baik, efek samping serius yang paling dikenal -perikarditis dan miokarditis—telah terkonsentrasi pada orang muda, terutama pria remaja.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPOM, cegah covid, Kemenkes, vaksin anak 5-11 tahun, vaksin anak aman, vaksin covid-19 anak, vaksin sinovac untuk anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article libur 1 Banyak Diprotes, Syarat Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat Jawa-Bali Dihapus
Next Article psg messi Lionel Messi Akui Ingin Pulang ke Pelukan Barcelona

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Jakarta Raya
Hadir Langsung di CFD, BPJS Keliling Permudah Akses Layanan JKN Masyarakat
04 May 2026, 11:56
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?