Kasus itu berawal dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018 lalu.
Rachman menyebut, konflik tanah ini seperti api dalam sekam yang bisa mengakibatkan ledakan konflik di tanah air. Menurutnya, konflik bisa jadi terjadi bukan hanya antar individu, antar keluarga, hingga antar kelompok masyarakat.
“Laporan dari berbagai Dapil (daerah pemilihan), banyak sekali aduan ke DPD mengenai persoalan konflik tanah, Hal ini menunjukkan mafia tanah masih merajalela,” tutur senator ini.
Masih banyaknya mafia tanah ini, sambung dia, menjadi indikasi takluknya negara dalam memastikan sistem kepemilikan dan pengusaan tanah secara proper. “Presiden memang membagikan akte tanah ke warga, itu memang baik, namun jauh dari cukup. Harusnya ada pembenahan karena titik pangkal pemalsuan kerap ditemukan di BPN. Masih ada oknum-oknum yang terlibat dalam pemalsuan dokumen pertanahan itu sendiri,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Komisioner Ombudsman RI, Mokh Najih. Dia menilai kinerja Polri dan juga satgas mafia tanah di Kementerian ATR/BPN masih angin-anginan. Ombudsman berharap, satgas bisa menuntaskan kasus mafia tanah yang kian banyak laporannya.
