PN Jakarta Timur pada kesempatan terpisah juga menyebutkan, Jaya tidak bersalah dalam sangkaan tindak pidana korupsi. Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jaktim), Rabu (27/10/2021) dengan nomor 11/Pid.Praper/2021/PN.Jkt.Tim. (ibl)
