“Satgas itu sebenarnya sangat strategis, jika mampu berperan secara konsisten, sebab, akan memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pertanahan. Dalam arti pelayanan publik bidang pertanahan dapat menunjukkan kinerja semakin mudah, cepat dan murah, namun kenyataannya keluhan publik ke Ombudsman di bidang ini masih tinggi, masuk tiga besar dari laporan masyarakat,” ungkapnya di kesempatan terpisah.
Dia pun menilai pengejaran buron atau DPO kasus mafia tanah cukup rumit, sebab, orangnya tidak dapat diketahui kedudukannya, dan juga batas waktu sampai kapan DPO-nya.
“Saran saya, perlu ada pembatasan waktu buron atau DPO paling tidak dua kali jumlah ancaman sanksi terhadap tindak pidana yang dilakukan. Kalau sudah habis masa batas waktu, kemudian tertangkap, maka diancam dengan pidana melarikan dirinya atau buronnya tersebut,” tukasnya.
Dia juga meminta Polri meningkatkan kerjasama dengan Interpol. Sehingga dalam hal pengejaran tersangka, penggunaan satu data bersama menjadi penting. Termasuk untuk mengetahui apakah tersangka masih hidup atau sudah mati.
