IPOL.ID – Setiap badan publik berkewajiban untuk menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat. Badan publik yang dimaksud, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain serta organisasi non-pemerintah yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Cecep Suyadi, mengatakan bahwa penyediaan informasi tersebut menjadi tugas dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tiap-tiap badan publik. Menurutnya, di samping menyediakan informasi yang akurat, badan publik juga harus membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi dan dokumentasinya, baik secara elektronik maupun non-elektronik.
“Mengembangkan sistem layanan informasi dan dokumentasi itu ialah pekerjaan yang tidak pernah berhenti. Meskipun kemarin kita sudah mendapatkan peringkat informatif, tapi capaian itu bukan finish. Ini akan dipertaruhkan pada tahun-tahun mendatang, bagaimana konsistensi yang dilakukan,” kata Cecep Suyadi dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (4/11).