Mengacu pada SOP, lanjutnya, Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) akan melakukan pemeriksaan awal atas laporan tersebut dengan memverifikasi dan menelaah data dan informasi awal yang disampaikan pihak pelapor.
Selanjutnya, tim pengaduan KPK akan memberikan update progress atas pengaduan tersebut. KPK juga akan mengkonfirmasi apakah aduan tersebut termasuk dugaan tipikor serta dalam lingkup kewenangan dan tugas KPK.
Hanya, konfirmasi detail tersebut hanya akan disampaikan kepada pihak pelapor sebagai upaya untuk melindungi identitas pelapor itu sendiri.
“KPK harap data dan Informasi yang disampaikan pelapor valid dan lengkap. Pelapor juga bersedia dan kooperatif jika nanti diperlukan untuk dimintai tambahan data dan Informasi guna melengkapi keterangan awal yang dibutuhkan,” kata Ali. (ydh)