IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Sarolangun, Provinsi Jambi periode 2017-2022, Hillalatil Badri. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Pemeriksaan akan dilakukan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Kamis (12/11).
“Hari ini (12/11) pemeriksaan saksi tindak pidana suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (12/11).
Selain saksi tersebut, KPK juga memeriksa empat orang saksi lainnya yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Mereka di antaranya, Muntalia, Budi Yako, Rudi Wijaya dan Supriyanto.
Selanjutnya, KPK juga memanggil lima orang saksi lainnya dari unsur swasta yakni, Veri Aswandi, RD Sendhy Hefria Wijaya (karyawan PT Athar Graha Persada), Basri (Staf Logistik PT Athar Graha Persada), Muhammad Imaduddin alias Iim dan Deki Nander.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni,Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan. Mereka merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.