Dalam perannya, Hasan diduga membantu Heryanto Nurdin dan Ng Sai Ngomong yang juga tersangka korupsi tersebut untuk mencarikan nasabah, menyediakan data-data fiktif dan mendampingi nasabah saat pencairan kredit KUR untuk 82 orang debitur fiktif.
Sebagai imbalannya, Hasan menerima aliran dana KUR dari rekening tersangka Heryanto dan Ng Sai dan dari rekening debitur KUR lainnya kurang lebih sebesar Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Hasan disangka dengan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara total kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor:SR-513/PW09/5.1/2018 tanggal 25 Oktober 2018 mencapai Rp41 miliar. (ydh)