IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, tahun 2012. Senin (1/11), KPK memeriksa delapan orang saksi terkait kasus yang menjerat Bupati Muba, Dodi Reza Alex itu.
“Senin (1/11/2021) bertempat di Kantor Satbrimobda Sumatera Selatan, Palembang, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka DRA (Dodi Reza Alex dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa (2/11).
Adapun delapan orang saksi itu merupakan staf PT Selaras SimPATI Nusantara (SSN). Mereka di antaranya, Saskia Arantika, Istiqomah Fajriani, Marlisa, Feni Fenisia, Dahlia Fanfani, Negi Vasterina, Agustinus dan Idham.
“Para saksi hadir dan didalami antara lain terkait dengan aktifitas keuangan PT SSN (Selaras Simpati Nusantara) dan diduga ada perintah dari tersangka SUH (Suhandy) untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka DRA melalui tersangka HM (Herman Mayori) sebagai bentuk fee atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud,” ujar Ali.