IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang wiraswasta. Mereka dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018.
Para saksi ini diperiksa untuk tersangka Bupati non aktif Banjarnegara, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi selalu wiraswasta.
“Hari ini (4/11) pemeriksaan saksi untuk tersangka BS (Budhi Sarwono) dan KA (Kedy Afandi),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamus (4/10).
Keempat wiraswasta itu masing-masing bernama Mujianto, Iksan, Khayub M Lutfi dan Ita Yulianti. “Pemeriksaan (saksi) akan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus tersebut dengan menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni, Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono dan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Kedy Afandi sebagai tersangka.
KPK menyebut, pada 2017 lalu, Budhi diduga telah menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga (saat itu) terkait pengadaan barang dan jasa oleh Pemkab Banjarnegara. Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.
Selain itu, Budhi berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Sementara Kedy selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Rejo.
Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.
Dari situ, Budhi diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.
Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ydh)