Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tanggapi Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Tanggapi Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat
HeadlineHukum

KPK Tanggapi Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat

Bambang
Bambang Published 05 Nov 2021, 18:00
Share
3 Min Read
kpk 1
Jaksa KPK masih pikir-pikir atas vonis Azis Syamsuddin. Foto: istimewa
SHARE

“Di persidangan dan dalam pledoi, terdakwa AW (Andri Wibawa) juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6% dari terdakwa  MTG (M Totoh Gunawan) kepada AA Umbara,” tuturnya.

Atas putusan bebas tersebut, KPK mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran. “Sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakkan hukum pemberantasan korupsi,” pungkas Ali.

Sebelumnya, majelis hakim membebaskan M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa, karena tak terbukti memenuhi unsur tindak pidana. Hakim menilai, keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga apa yang didakwakan Jaksa yakni Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUH Pidana, tidak memenuhi unsur.

Sedangkan Aa Umbara oleh majelis hakim dijatuhkan vonis lima tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi kasus pengadaan barang tanggap darurat bansos Covid 19 tahun 2020.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
Dipanggil KPK, Wakil Ketua DPRD Pekalongan Siap-siap Dicecar Kasus Fadia Arafiq
Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Temukan Uang Rp95 Juta, Diduga Terkait Pemerasan

Hakim menilai Aa Umbara terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: anies diperiksa kpk, bupati muba ditangkap kpk, buron kpk, kpk, tanggapi vonis bansos, vonis djoko tjandra, vonis edhy prabowo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kapolri Kapolri: Jangan Ragu Menindak Tegas Anggota yang Menyimpang
Next Article IMG 20211105 WA0052 Telkom Hadirkan Infrastruktur ICT dan Konektivitas Kelas Dunia di Mandalika

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?