IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin.
Pada Selasa (9/11), Kejagung memeriksa istri tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDE) Sumsel tersebut.
“Saksi yang diperiksa yaitu E (Luri Elza Alex) selaku istri tersangka AN (Alex Noerdin), diperiksa terkait aliran transaksi keuangan AN,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben EEr Simanjuntak, Selasa (9/11) malam.
Sebelumnya, pada Rabu (29/9), Kejagung juga memeriksa 11 orang saksi untuk mengusut aliran dana dugaan korupsi tersebut. Namun pemeriksaan sebelas saksi dilakukan secara terpisah di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Adapun dua orang saksi berinisial WM selaku Direktur Keuangan PT PD PDE Gas dan AUG selaku mantan Direktur Keuangan PT PD PDE Gas diperiksa di Kejagung.
Sedangkan sembilan saksi lainnya diperiksa di Kejati Sumsel. Mereka di antaranya, ada mantan Sekda Sumsel, MM; mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE, IM; mantan Wakil Gubernur Sumsel, ES; Sekretaris Badan Pengawas PD PDE Sumsel, ML dan Kepala Biro Perekonomian/Anggota Badan Pengawas PD PDE Sumsel, AJ.