“Terdakwa menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren,” ujar jaksa.
Pada salinan dakwaan juga disebutkan para korban umumnya terjebak bujuk rayu terdakwa dengan alasan istrinya tidak mau berhubungan intim. Plus, mertua terdakwa yang tak mau memiliki banyak anak.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, menyeburkan, perbuatan cabul dilakukan Herry di berbagai tempat. Di antaranya, di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Kompleks Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
“Perbuatan terdakwa dilakukan tahun 2016 sampai 2021,” ujar Dodi, Rabu (8/12).
Selain melakukan perbuatan biadab dan tak bermoral menyetubuhi belasan santrinya, oknum guru dan pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung, Herry Wirawan alias Heri bin Dede juga melakukan tindak pidana lainnya.
Herry juga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya hingga mengeksploitasi santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya.
