Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Beragam Modus Oknum Guru Pesantren di Bandung Bebas Gauli 12 Santrinya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Beragam Modus Oknum Guru Pesantren di Bandung Bebas Gauli 12 Santrinya
Kriminal

Beragam Modus Oknum Guru Pesantren di Bandung Bebas Gauli 12 Santrinya

Iqbal
Iqbal Published 09 Dec 2021, 22:22
Share
3 Min Read
rape
Ilustrasi korban pencabulan. Foto: thewire.in
SHARE

“Terdakwa menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren,” ujar jaksa.

Pada salinan dakwaan juga disebutkan para korban umumnya terjebak bujuk rayu terdakwa dengan alasan istrinya tidak mau berhubungan intim. Plus, mertua terdakwa yang tak mau memiliki banyak anak.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, menyeburkan, perbuatan cabul dilakukan Herry di berbagai tempat. Di antaranya, di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Kompleks Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

“Perbuatan terdakwa dilakukan tahun 2016 sampai 2021,” ujar Dodi, Rabu (8/12).

Baca Juga

Pelaku pencurian berinisial RS, 28, saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026) malam. Foto: Dok Polsek
Gasak HP Saat Korban Tidur, Kurang dari 24 Jam Pelaku Ditangkap Polsek Kebayoran Lama
Kasus Pengeroyokan di Polda Metro Jaya, PERMAHI Nilai Ujian Serius Penegakan Hukum
Emosi Tak Terbendung, Remaja Aniaya Ibu Usai Ditolak Minta Uang

Selain melakukan perbuatan biadab dan tak bermoral menyetubuhi belasan santrinya, oknum guru dan pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung, Herry Wirawan alias Heri bin Dede juga melakukan tindak pidana lainnya.

Herry juga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya hingga mengeksploitasi santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: guru cabul, kejati jawa barat, Kriminal, modus pencabulan, pemerkosaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pssi twitter Indonesia Kalahkan Kamboja 4-2, Langkah Awal yang Manis Pasukan Merah Putih di Piala AFF 2020
Next Article bri 1 Di Masa Pandemi, BRI Lebak Bulus Alami Kenaikan Jumlah Nasabah di 2021

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

HeadlineOlahraga
Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2
08 May 2026, 09:35
HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?