IPOL.ID – Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013- 2020.
Kedua tersangka yaitu Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH). “Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (10/12) malam.
Leo menyebutkan, tersangka YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai saat ini. Sedangkan NPP ditahan selama 20 hari terhitung sejak 10 Desember 2021 sampai dengan 29 Desember 2021.
“Tersangka NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung,” jelasnya.
Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.736.000.000 berdasarkan hasil penghitungan BPKP.