IPOL.ID – Berakhir sudah pelarian Irianto Suryoputro, buronan terpidana korupsi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis tahun 2003.
Setelah 13 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pria 43 tahun itu akhirnya ditangkap oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan RI.
Irianto ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Satrio, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Kamis (9/13) pukul 14.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, setelah ditangkap, Irianto langsung dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan administrasi.
“Setelah pemeriksaan (admistrasi) dinyatakan lengkap, terpidana akan dibawa ke Jawa Barat untuk dieksekusi,” terang Leonard di Jakarta, Kamis (9/12).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 06 Maret 2008, Irianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis tahun 2003.
Dari nilai kontrak sebesar Rp3,4 miliar, Irianto telah menikmati selisih kerugian keuangan negara sebesar Rp985.818.690.
Oleh karenanya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp303.955.145.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan,” sebut Leonard.
Sayangnya, meski telah divonis bersalah, Direktur PT Citra Trikarsa Niaga itu tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut guna melaksanakan hukuman. “Karena itulah, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan, dan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Leonard juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena sesungguhnya tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas dia. (ydh)