IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun 2016-2020
Hari ini, Senin (27/12), Korps Adhyaksa memeriksa empat orang saksi di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dua saksi di antaranya adalah karyawan PT Askrindo, RDI selaku Notulis dan K selaku mantan Sekretaris Perusahaan.
Sedangkan dua saksi lainnya merupakan karyawan PT AMU, yakni AB selaku Sekretaris Perusahaan dan PIPS selaku Kepala Divisi Keuangan. “Diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016-2020 atas nama tersangka WW (Wahyu Widambodo), tersangka FB (Firman Berahima), dan tersangka AFS (Anton Fajar Siregar),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (27/12).
Sebelumnya untuk mendalami para tersangka, pada Rabu (15/12), Kejagung juga memeriksa sejumlah petinggi PT Askrindo. Antara lain, TWK selaku mantan Direktur Keuangan PT Askrindo, DAS selaku mantan Direktur Operasional Komersil PT Askrindo.