Langkah penurunan ribuan atribut Ormas itu sudah mengacu aturan hukum. “Untuk penertiban simbol-simbol seperti bendera, kami menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2007,” tambah Kasatpol PP Jaksel, Ujang Harmawan.
Selain atribut, penertiban juga menyasar beberapa pos atau gardu. “Dalam artian difungsikan kembali supaya peruntukannya sesuai. Kami tertibkan, baik atas kesadaran sendiri atau nanti kami yang tertibkan,” ujar Kapolres.
Selain itu, hasil operasi Cipkon juga diamankan lima orang lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Kelima orang itu pun langsung diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.
“Masih adanya beberapa kelompok pemuda berkeliaran membawa sajam mengganggu kamtibmas. Kalau tidak dicegah, ketika mereka melakukan aktivitas itu akan menimbulkan gangguan kamtibmas,” tutupnya. (ibl)
