Sebelumnya, KPK resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, tahun 2021.
Kedua tersangka yang ditahan adalah Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah.
Keduanya ditahan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas lembaga antirasuah pada Selasa (21/9) malam.
Dalam OTT tersebut, KPK selain mengamankan tersangka, juga mengamankan uang tunai sebesar Rp225 juta. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, tahun 2021. (ydh)
