Dia menegaskan, pelayanan dukcapil di DKI Jakarta sudah mudah dan gratis. Diyakini pula pelayanan Kamsa tidak akan ada pungutan liar (pungli). “Tidak ada pungli dan juga gratifikasi, karena kita baru saja pecat dua PJLP kemaren yang lakukan pungli dan kita tegas untuk (pungli) itu,” tandas Budi.
Sekadar diketahui, pelayanan administrasi di DKI mencakup pembuatan KTP, KIA, KK, akta kelahiran, maupun akta perceraian. “Apapun itu intinya tentang layanan dokumen kependudukan,” ujarnya.
Mengenai layanan drive-thru, jelas dia, layanan baru ada di tingkat Provinsi DKI Jakarta. Jadi masyarakat yang sudah melakukan melalui loket dan pengambilan, maka mereka tak perlu lagi harus antre. Cukup melalui drive thru. “Mereka kita kasih barcode dan mereka dah bisa langsung ambil,” tutupnya. (ibl)
