IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Sonny Widjaya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, Sonny selaku terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Ashari Syam, di Jakarta, Senin (6/12).
Dia menjelaskan, tuntutan jaksa ini merujuk ketentuan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar subsidair lima tahun penjara. Sonny juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
“Dan terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp10.000,” jelas Ashari yang juga menuturkan bahwa barang bukti terdakwa itu masih digunakan dalam perkara lain.