“Atas dasar itu, klien kami mengalami kerugian yang berujung pada rencana pelaporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penipuan dan penggelapan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, WOHO juga dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nomor laporan polisi LP/B/547/XI/2021/SPKT/ Polda Sulawesi Tenggara ter tanggal 3 November 2021.
Laporan tersebut dilayangkan FD turut serta meminjam uang kepada Budi Yuwono pada bulan Juni 2021 lalu. FD telah membuat laporan polisi karena tertipu juga oleh WOHO.
Seperti diketahui, WOHO merupakan kakak kandung dari buronan kasus korupsi pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berinisial LSO. (ibl/msb)
