IPOL.ID – Penasihat hukum pengusaha Budi Yuwono, Burhan Jamaluddin bakal melaporkan FD dan WOHO ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan penggelapan.
Burhan mengatakan, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini. Dari hasil konsultasi itu, dirinya diberi petunjuk agar melayangkan somasi sebanyak dua kali terlebih dulu sebelum membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Jika somasi sebanyak dua kali itu tidak direspon, maka kami akan membawa ke ranah hukum dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan,” katanya saat dikonfirmasi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/12).
Burhan menjelaskan, kronologi perkara itu berawal pada bulan Juni 2021, FD dan WOHO mendatangi kediaman kliennya dan meminjam uang lebih dari Rp200 juta. “Mereka bilang bahwa uang itu akan dikembalikan dalam waktu yang tidak lama,” katanya.
Namun, sampai saat ini, menurut Burhan, kedua orang tersebut tdak mengembalikan uang itu. Bahkan, satu orang peminjam uang atas nama WOHO diduga telah melarikan diri untuk menghindar dari kewajiban membayar hutang itu.
“Atas dasar itu, klien kami mengalami kerugian yang berujung pada rencana pelaporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penipuan dan penggelapan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, WOHO juga dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nomor laporan polisi LP/B/547/XI/2021/SPKT/ Polda Sulawesi Tenggara ter tanggal 3 November 2021.
Laporan tersebut dilayangkan FD turut serta meminjam uang kepada Budi Yuwono pada bulan Juni 2021 lalu. FD telah membuat laporan polisi karena tertipu juga oleh WOHO.
Seperti diketahui, WOHO merupakan kakak kandung dari buronan kasus korupsi pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berinisial LSO. (ibl/msb)