IPOL.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan sosialisasi Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Kami dalam hal ini Direktorat Imigrasi terus memberikan solusi. Kami melakukan pengembangan nasional. Kemenkumhan tidak berdiri sendiri tapi ada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjelaskan bagaimana peraturan Hukum dan Ham Republik Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Berthi Mustika saat memberikan sosialisasi Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, di Jakarta, Kamis (2/12).
Berthi menyampaikan, sejak awal pandemi, Kemenkumham melalui Direktorat Keimigrasian melakukan perubahan beberapa peraturan-peraturan. Salah satunya pemberian visa dan izin tempat tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) dan juga eks patriat.
Berthi menjelaskan, adanya sosialisasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing. “Tak hanya kantor Imigrasi, Kejaksaan, TNI-Polri juga bersama berkaborasi dalam melaksanakan fungsi pengawasan Keimigrasian,” tuturnya.