“Adanya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan hubungan baik antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum sesuai peraturan yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Selama perjuangan di kurun waktu 2 tahun ikut memerangi Covid-19, telah dilakukan berbagai kebijakan dengan menyesuaikan situasi. “Kalau tidak salah diawali dengan Permen Nomor 3, 7, 8, 11, 26, dan 34. Kurang lebih 7 perubahan (Permen) dalam kurun waktu 2 tahun. Jadi setiap 3 bulan berubah. Ini diikuti dengan situasi terakhir, dimana adanya virus baru yang konon berawal dari Afrika,” sebut dia.
Adanya virus varian baru tersebut, Direktorat imigrasi sudah mengeluarkan surat edaran untuk membuat larangan sementara bagi delapan warga negara yang masuk Indonesia. Namun, dalam waktu 1 hari edaran tersebut berubah menjadi 11 negara meliputi 10 negara Afrika dan 1 negara Asia.
“Situasi ini membuat kita harus sesering mungkin melakukan sosialisasi. Karena jika tidak akan membingungkan masyarakat termasuk masyarakat Internasional,” tutupnya. (ibl/msb)
