Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Sosialisasikan Permenkumham No 34 Tahun 2021
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Sosialisasikan Permenkumham No 34 Tahun 2021
Nasional

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Sosialisasikan Permenkumham No 34 Tahun 2021

Iqbal
Iqbal Published 03 Dec 2021, 16:30
Share
4 Min Read
imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan sosialisasi Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“Adanya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan hubungan baik antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum sesuai peraturan yang berlaku saat ini,” ujarnya.

Selama perjuangan di kurun waktu 2 tahun ikut memerangi Covid-19, telah dilakukan berbagai kebijakan dengan menyesuaikan situasi. “Kalau tidak salah diawali dengan Permen Nomor 3, 7, 8, 11, 26, dan 34. Kurang lebih 7 perubahan (Permen) dalam kurun waktu 2 tahun. Jadi setiap 3 bulan berubah. Ini diikuti dengan situasi terakhir, dimana adanya virus baru yang konon berawal dari Afrika,” sebut dia.

Adanya virus varian baru tersebut, Direktorat imigrasi sudah mengeluarkan surat edaran untuk membuat larangan sementara bagi delapan warga negara yang masuk Indonesia. Namun, dalam waktu 1 hari edaran tersebut berubah menjadi 11 negara meliputi 10 negara Afrika dan 1 negara Asia.

“Situasi ini membuat kita harus sesering mungkin melakukan sosialisasi. Karena jika tidak akan membingungkan masyarakat termasuk masyarakat Internasional,” tutupnya. (ibl/msb)

Baca Juga

IMG 20260412 WA01431
Meningkatnya Kompetisi Internasional, Imigrasi Siapkan Layanan Atlet Asing
Kronologi Lima WNA Pelanggar Imigrasi Diamankan dari Apartemen di Jakarta Timur
Imigrasi Jaksel Bersama WASPADA Menjaga Jakarta untuk Kedamaian dan Ketertiban
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aturan covid-19, Imigrasi, kementerian hukum dan ham, warga negara asing, wna masuk ri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article uang BI OJK Satgas Waspada Investasi Kembali Tutup 103 Pinjol Ilegal
Next Article youth International Youth Championship 2021 Ditunda, Gede Widiade : Kami Hormati Keputusan Pemerintah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?