Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Sosialisasikan Permenkumham No 34 Tahun 2021
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Sosialisasikan Permenkumham No 34 Tahun 2021
Nasional

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Sosialisasikan Permenkumham No 34 Tahun 2021

Iqbal
Iqbal Published 03 Dec 2021, 16:30
Share
4 Min Read
imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan sosialisasi Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Menurutnya, manfaatkan sosialisasi ini dengan baik, tentunya perusahaan yang memiliki eks patriat di perusahaannya. “Kami terbuka terkait informasi-informasi yang akan ditanyakan,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian HAM DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, WNA yang ingin mendapatkan izin tinggal harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Syarat dimaksud yaitu memiliki bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, setiap WNA juga harus melewati tes PCR.

Kemudian, kepemilikan asuransi kesehatan sebagai kesiapan membayar secara mandiri apabila terdampak Covid-19 selama di Indonesia, juga masuk dalam persyaratan mendapat izin tinggal bagi WNA.

Baca Juga

IMG 20260412 WA01431
Meningkatnya Kompetisi Internasional, Imigrasi Siapkan Layanan Atlet Asing
Kronologi Lima WNA Pelanggar Imigrasi Diamankan dari Apartemen di Jakarta Timur
Imigrasi Jaksel Bersama WASPADA Menjaga Jakarta untuk Kedamaian dan Ketertiban

“Salah satu syaratnya, WNA harus memiliki sertifikat vaksin lengkap dosis 1 dan 2. Lalu harus menunjukkan bukti negatif Covid-19 dengan hasil tes PCR,” terang Saffar.

Dikatakan Godam, Direktorat melalui Keimigrasian telah mengeluarkan beberapa kebijakan selama Covid-19. Upaya ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Sebagaimana fungsi dan peran imigrasi menjadi garda terdepan untuk Republik Indonesia.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aturan covid-19, Imigrasi, kementerian hukum dan ham, warga negara asing, wna masuk ri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article uang BI OJK Satgas Waspada Investasi Kembali Tutup 103 Pinjol Ilegal
Next Article youth International Youth Championship 2021 Ditunda, Gede Widiade : Kami Hormati Keputusan Pemerintah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?