Menurutnya, manfaatkan sosialisasi ini dengan baik, tentunya perusahaan yang memiliki eks patriat di perusahaannya. “Kami terbuka terkait informasi-informasi yang akan ditanyakan,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian HAM DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, WNA yang ingin mendapatkan izin tinggal harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Syarat dimaksud yaitu memiliki bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, setiap WNA juga harus melewati tes PCR.
Kemudian, kepemilikan asuransi kesehatan sebagai kesiapan membayar secara mandiri apabila terdampak Covid-19 selama di Indonesia, juga masuk dalam persyaratan mendapat izin tinggal bagi WNA.
“Salah satu syaratnya, WNA harus memiliki sertifikat vaksin lengkap dosis 1 dan 2. Lalu harus menunjukkan bukti negatif Covid-19 dengan hasil tes PCR,” terang Saffar.
Dikatakan Godam, Direktorat melalui Keimigrasian telah mengeluarkan beberapa kebijakan selama Covid-19. Upaya ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Sebagaimana fungsi dan peran imigrasi menjadi garda terdepan untuk Republik Indonesia.
