IPOL.ID – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lagi sejumlah petinggi PT Askrindo terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016-2021.
Kali ini mereka yang diperiksa yaitu, TWK selaku mantan Direktur Keuangan PT Askrindo, DAS selaku mantan Direktur Operasional Komersil PT Askrindo.
Selain itu, SE selaku Pemimpin Cabang PT Askrindo Karawang, BS selaku Pemimpin Cabang PT Askrindo Bogor, WD selaku Pemimpin Cabang PT Askrindo Bekasi.
“Kelima saksi tersebut diperiksa untuk tersangka WW (Wahyu Wisambodo), FB (Firman Berahima) dan AFS (Anton Fajar Siregar),” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (15/12).
Dalam kasus ini, tersangka Wahyu Wisambodo diduga berperan sebagai pihak yang menerima komitmen share dari operasional PT AMU. Sementara itu, tersangka Firman Berahima berperan sebagai pemberi sekaligus penerima komitmen share yang ditarik secara tunai dari PT AMU kepada oknum PT Askrindo selaku perusahaan pusat.