IPOL.ID – Selama ini, tidak semua penulis buku dapat hidup dari karyanya. Hal ini karena sistem penarikan royalti dan penghargaan terhadap karya tulis belum diatur dengan baik oleh negara.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait royalti bidang buku untuk memperjelas peraturan terkait pengelolaan royalti karya tulis dari Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014.
“Ketentuan teknis di bawah undang-undang harus dipertegas, bagaimana lembaga manajemen kolektif (LMK) melakukan penarikan dengan metode atau pola yang dilakukan,” tutur Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Agung Damarsasongko, Rabu(8/12).
Agung menambahkan bahwa Permenkumham ini juga akan mengatur terkait kepentingan buku dalam bidang pendidikan. Dalam UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta pada pasal 44 menyebutkan bahwa seseorang boleh menggunakan penggunaan ciptaan untuk kepentingan pendidikan selama tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.