IPOL.ID – Pemda DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria mengatakan, prinsip penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yaitu terbaik bagi buruh, pengusaha dan masyarakat. Dari tiga subyek (buruh, pengusaha dan masyarakat), yang dapat terukur rasional yaitu terbaik bagi buruh dan pengusaha.
Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing memiliki pandangan tersendiri akan hal tersebut bahwa sebagai pemimpin yang membahagiakan warganya di sektor buruh dan pengusaha, Anies harus membuat terobosan baru dengan mengalokasikan sebagian APBD DKI Jakarta kepada buruh.
Sebagai contoh memudahkan perhitungan, kemampuan suatu perusahaan membayar upah hanya Rp 3 juta perbulan. Untuk UMP mencapai Rp 5 juta, tidak ada salahnya APBD DKI Jakarta dialokasikan sebanyak Rp 2 juta atau lebih agar semua buruh di Jakarta bahagia. “Lebih radikal positif, jika Pemda DKI Jakarta memberikan insentif parmanen bagi semua buruh di DKI Jakarta minimal Rp 2,5 juta atau lebih perbulan,” tuturnya, Selasa (28/12).