IPOL.iD-Tim kuasa hukum PT Anugerah Pratama Inspirasi (PT. API) menanggapi pemberitaan Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin selaku Komisaris PT Anugerah Pratama Inspirasi (PT. API) dan Dirut PT. Anugerah Pratama Inspirasi (PT. API) Raden Saleh Abdul Malik, yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait cek kosong.
“Berhentilah menyebar fitnah terhadap Pak Agusrin Mantan Gubernur Bengkulu dan Pak Saleh Direktur Utama PT. API yang merupakan orang dekat Wapres RI KH. Ma’ruf Amin terkait cek kosong Rp33 Miliar tersebut. Itu fitnah,” kata Yasrizal, S.H, Kuasa Hukum PT. API, dalam rilisnya Rabu (22/12).
Menurut dia, justru pihak PT. Tirto Alam Cindo atau penjual yang telah melakukan penipuan dengan memanipulasi kondisi barang yang tidak sesuai dengan kondisi yang disepakati, dan dengan sengaja memutarbalikkan fakta dengan tujuan menekan Klien agar mau membayar barang yang harga sebenarnya hanya Rp6 Miliar dan meminta pembayaran Rp 33 miliar.
Penekanan lewat media ini sudah mereka lakukan berkali-kali, sejak tahun 2009 silam, saat Agusrin mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu pada tahun 2020.