Kenapa mereka mencairkan cek yang sepakat dijadikan jaminan transaksi padahal sahamnya belum dipindahkan kepada pembeli. Dan mereja tahu bahwa pembeli meminta di appraisal terlebih dahulu atau jika tidak mau dilakukan appraisal maka transaksi dibatalkan dan uang Rp7,5 miliar harus dikembalikan.
Modus menekan Saleh dan Agusrin harus membayar Rp33 miliar, padahal harganya hanya Rp6 miliar, melalui pemberitaan media, yang berulang-ulang kali dilakukan seperti ini adalah modus yang jahat.
Kalau tidak ada niat untuk memeras, kenapa tidak mau melakukan appraisal dengan tim independen, kan akan obyektif hasilnya kalau di appraisal dengan tim yang independen.
Kepada pihak aparat penegak hukum kami meminta objektif dan transparan karena sangat banyak orang yang ahli memutarbalikkan fakta seperti ini di media guna melakukan pemerasan terhadap pejabat publik.
“Masa klien Kami dipaksa membayar barang rongsokan yang nilainya tidak masuk akal, kemudian diancam dengan diberitakan di media. Perbuatan ini sangat tidak menyenangkan bagi klien kami, hasil Appraisal mesin-mesin ini harganya hanya Rp. 6 miliar tapi dipaksa membayar Rp. 33 miliar,” tandas Yasrizal. (bam/msb)