Pada prinsipnya didalam Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 bahwa pengguna jalan dapat menuntut ganti kerugian kepada pihak pengelola jalan tol apabila ada kejadian yang disebabkan karena kondisi jalan tol, jalan rusak, ada longsor jalan, dan sebagainya.
Dengan minimnya alat penerangan di jalan tol antar kota berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas karena terbatasnya jarak pandang.
Dan yang sangat prinsipil dan mendasar dengan situasi dan kondisi jalan tol yang demikian. Bagian – bagian jalan ada yang tidak dipasang lampu penerangan.
“Berarti menurut hemat saya jalan tol tersebut belum memenuhi syarat – syarat jalan tol karena didalam Undang – Undang tentang jalan bahwa jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi dari pada jalan umum yang ada,” tukasnya.
Kemudian di dalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan antara lain alat penerangan jalan.