IPOL.ID – Kasus kecelakaan antara Bus Transjakarta B 7107 PGA yang dikemudikan pramudi/pengemudi berinisial YK menabrak pejalan kaki, YH, hingga tewas di Jalan Margasatwa di dekat SMK Negeri 57, Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, pengemudi busway tidak dijadikan tersangka.
Terkait hal ini, pemerhati masalah transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, pada hasil gelar perkara tanggal 14 Desember 2021, disimpulkan bahwa pengemudi Transjakarta tidak dapat dijadikan tersangka karena tidak terpenuhi unsur dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Budi menambahkan, pengemudi tidak dapat menghindari korban dan tidak melakukan pengeremen, karena jaraknya antara mobil dan korban hanya empat meter. Pengemudi bus Transjakarta tidak dapat mengalihkan atau mengarahkan ke kanan atau ke kiri.
Sebab jalur Transjakarta dibatasi oleh pemisah phisik dari beton. Jika dilakukan membanting setir ke kanan atau ke kiri bisa menimbulkan kecelakaan yang lebih fatal.
Menurut dia, kelalaian dari pada korban, tidak memanfaatkan fasilitas penyeberangan yang berada tidak jauh dari TKP. Sedangkan unsur kelalaian dari pengemudi Transjakarta tidak terpenuhi dengan alasan fakta hukum, antara lain saat korban menyeberang jaraknya terlalu dekat dengan bus Transjakarta yang berjalan (sekitar empat meter).