Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tabrak Pejalan Kaki Sopir Bus Transjakarta Tak Dijadikan Tersangka, Begini Kata Pengamat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tabrak Pejalan Kaki Sopir Bus Transjakarta Tak Dijadikan Tersangka, Begini Kata Pengamat
Headline

Tabrak Pejalan Kaki Sopir Bus Transjakarta Tak Dijadikan Tersangka, Begini Kata Pengamat

Iqbal
Iqbal Published 17 Dec 2021, 09:13
Share
3 Min Read
garis polisi
Ilustrasi kecelakaan mobil dinas Syahrul Yasin Limpo. Foto: Ist
SHARE

“Sehingga pengemudi tak sempat antisipasi melakukan pengeremen,” katanya saat dimintai komentarnya kepada ipol.id, Jumat (17/12).

Di sisi lain, kelalaian korban tidak memanfaatkan jembatan penyeberangan yang berada tidak jauh dari TKP. Ini berarti disebabkan oleh perilaku korban sendiri.

Sedangkan pengemudi dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Untuk mendapatkan kepastian hukum dalam proses penyidikan dimungkinkan korban dapat dijadikan tersangka. Hal itu dipastikan dengan olah TKP dan gelar perkara.

Dengan begitu, karena tersangka meninggal dunia secara yuridis tidak dapat dilakukan penuntutan. Sehingga dapat dilakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Baca Juga

Sejumlah senjata tajam yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan telah disita oleh polisi. Foto: Bidang Humas Polda Metro Jaya
Tangkap 173 Tersangka Kejahatan, PMJ Akui Terbantu Laporan Masyarakat
Tim Pemburu Begal Polda Metro Gulung 20 Pelaku, 2 Ditembak
Jaga Keamanan Jakarta, Pemprov Integrasikan CCTV dengan Polda Metro Jaya

“Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, antara lain karena nebes in idem, tersangka meninggal dunia atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa. Apabila dikemudian hari ditemukan bukti-bukti baru SP3 dapat dibuka kembali,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, busway menabrak pejalan kaki berinisial YH hingga tewas di jalur busway di Jalan Raya Taman Marga Satwa Raya, didekat SMK 57 arah ke Mampang Prapatan Plaza, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (6/12) pukul 22.00 WIB.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bus transjakarta kecelakaan, kecelakaan bus, Pejalan Kaki, polda metro jaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article psim Kemenangan di Depan Mata Buyar, Dewa United Harus Puas Ditahan PSIM 2-2
Next Article uang Utang Indonesia Menumpuk Hingga Rp6.000 Triliun, Luhut: yang Penting Bisa Bayar!

TERPOPULER

TERPOPULER
Cristiano Ronaldo. Foto: Instagram Al Nassr
HeadlineOlahraga

Hadiah Al Nassr FC Juara Liga Arab Saudi Empat kali Lebih Kecil dari Gaji Ronaldo

HeadlineNews
Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki
24 May 2026, 14:30
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?