IPOL.ID – Anak penyanyi legendaris Nia Daniaty, Olivia Nathania yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan segera menjalani persidangan. Pada Kamis (6/1), Olivia beserta barang bukti kasus tersebut telah diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI.
“Setelah diteliti dan dipelajari, berkas perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ashari Syam di Jakarta, Jumat (7/1).
“Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada JPU,” sambung Ashari.
Olivia Nathania disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP.
Adapun kasus penipuan ini bermula pada 13 November 2019 lalu. Olivia yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta saat itu telah menghubungi AGS, yang merupakan gurunya sewaktu masih bersekolah di sekolah tersebut.
Kepada AGS, Olivia menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti, dengan cara menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid, Stroke dan lain sebagainya.
“Tersangka mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat akan dikenakan biaya sebesar Rp25 juta-Rp40 juta per orang, di mana menurut tersangka, uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” papar Ashari.
Saksi AGS lalu meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya, di antaranya kepada korban KN yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA dan EP. Para korban kemudian datang dan bertemu tersangka.
“Di situ tersangka menjelaskan bahwa ia mempunyai banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen bisa menjadi PNS jika persyaratannya dapat dipenuhi maka di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS,” paparnya lagi.
Olivia juga meyakinkan para korban bahwa apabila gagal memasukkan mereka menjadi PNS maka dirinya bersedia mengembalikan uang milik korban tersebut, seluruhnya.
“Karena percaya dengan ucapan tersangka, para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS dan selanjutnya terdakwa membagikan Surat Keputusan Pengangkatan para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan oleh tersangka yang pada kenyataannya SK Pengangkatan PNS para korban adalah palsu,” jelas Ashari. Atas perbuatan tersangka itu, Ashari menjelaskan, para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp615 juta. (ydh)