IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang bupati dalam waktu seminggu.
Keduanya yang terjaring operasi senyap tersebut di antaranya, Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud dan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Diketahui, Abdul Gafur Mas’ud yang kini berstatus tersangka ditangkap oleh KPK, Rabu (12/1) lalu. Dia ditangkap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Tahun 2021-2022.
Sedangkan Terbit Rencana Perangin Angin yang ditangkap pada Selasa (18/1) lalu, kini dalam proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum kepala daerah tersebut. Selain Bupati Langkat, dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah orang yang terdiri dari pihak ASN dan swasta.
“Saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan. Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi. Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/1).
Terkait OTT Bupati Penajam Paser Utara, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka di antaranya sebagai pihak penerima (suap) yakni, Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud dan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kabid Dinas Pendidikan, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balik Papan, Nur Afifah Balqis. Sedangkan sebagai tersangka pemberi yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi dari swasta. (ydh)