IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/1) lalu.
Ketiga tersangka di antaranya, hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat; Panitera Pengganti, Hamdan; dan Direktur PT Soyu Giru Primedika (SGP) Hendro Kasiono.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (20/1) malam.
Tersangka Hendro ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan tersangka Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. “Sedangkan tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) di Rutan KPK Kavling C-1,” terang Nawawi.
Dalam OTT tersebut, KPK semula mendapatkan informasi tentang adanya dugaan penyerahan uang tunai oleh Hendro kepada Hamdan di area parkir PN Surabaya, Rabu (20/1) sekitar pukul 13.30 WIB.
Tak berselang lama, KPK langsung mengamankan Hendro dan Hamdan. Selain mengamankan keduanya, KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai yang sebelumnya diterima oleh Hamdan.
“Adapun jumlah uang yang diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda jadi di awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat) nantinya akan memenuhi keinginan HK (Hendro Kasiono) untuk permohonan pembubaran PT SGP,” jelas Nawawi
Setelah diamankan, Hamdan kemudian langsung dibawa ke Polsek Genteng untuk dimintai keterangan. Secara terpisah, KPK juga mencari dan mengamankan Itong dan Direktur PT SGP, AP. Setelah diamankan, Itong dan AP juga dibawa ke Polsek Genteng guna dimintai keterangan.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih,” sambungnya.
Sebagai pemberi, HK disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai penerima, Hamdan dan Itong disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ke-1 KUHP.(ydh)