IPOL.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyayangkan, Azis Syamsuddin hanya dituntut empat tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, kata dia, mantan Wakil Ketua DPR itu bisa dituntut maksimal sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Saya menyayangkan kenapa enggak maksimal saja, toh pemberi suapnya ini adalah pimpinan DPR,” kata Boyamin saat dihubungi IPOL.ID, Selasa (25/1).
Merujuk UU Tipikor, disebutkannya, pemberi suap bisa dihukum selama-lamanya atau maksimal lima tahun penjara. Kendati demikian, hukuman itu harus dapat dibuktikan melalui rumusan dakwaan atau tuntutan jaksa. Di sisi lain, pemberian hukuman hukuman maksimal juga tergantung bagaimana pembelaan terdakwa di persidangan.
“Tuntutan empat tahun dua bulan memang mendekati maksimal, tapi kenapa enggak sekalian lima tahun saja ngapain cuma empat tahun, mengingat terdakwa merupakan pimpinan DPR yang semestinya tidak melakukan (pelanggaran hukum). Toh kita juga nanti melihat pembelaan Pak Azis Syamsuddin nantinya seperti apa?,” tutur Boyamin.