Terlebih dalam hal ini, Hakim yang sama menangani perkara dua orang yang terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut telah menjadi terdakwa sebelumnya meninggal di tahanan beberapa bulan lalu.
Dilain kesempatan, Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan SP3 terhadap AG setelah sebelumnya sempat menjadi tersangka dan ditahan. Hal itu menjadi cukup ganjil terlebih bila alasannya karena alat bukti yang tidak cukup.
“Untuk menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup. Sempat ditahan, ko bisa menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar,” tukas Aldo.
Dalam perkara ini, Aldo menduga ada interpensi yang dilakukan seseorang di lingkungan Polri yang kemudian membuat kasus mafia tanah di Polres Metro Jakarta Barat ini tarik ulur.
“Awalnya saya apresiasi Polres Metro Jakarta Barat melalui Kapolres yang membuat kasus ini tegak lurus. Namun entah kenapa jadi belok belok, dari ditahan kemudian ditangguhkan hingga akhirnya sekarang dibebaskan,” keluh Aldo.
Lepasnya AG seolah bertolak belakang dengan beberapa kasus mafia tanah lainnya, seperti Dinno Pati Jalal serta Nirina Zubir. Terlebih kasus ini kontradiktif dengan keinginan Presiden Jokowi yang ingin membebaskan negeri dari kasus mafia tanah.