IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Tahun 2022.
Penetapan tersangka tersebut menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK terhadap Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (5/1) kemarin.
“KPK menyimpulkan ada sembilan orang tersangka, di antaranya empat orang sebagai pemberi dan lima orang sebagai penerima,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Adapun salah satu tersangka adalah Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. “Kita tetapkan RE (Rahmat Effendi) sebagai tersangka,” kata Firli.
Firli menyebut, jika RE sebelumnya telah terjaring operasi senyap bersama 13 orang lainnya yakni, A selaku Direktur PT ME, MV selaku makelar tanah, PK selaku staf sekaligus ajudan RE, MP Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bekasi dan HR selaku Kasubag TU Pemkot Bekasi.
Selanjutnya, SY selaku Direktur PT KBR dan PT HS, HD selaku Direktur PT KBR dan PT HS, MD selaku Camat Rawalumbu, JL selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pemerintahan Kota Bekasi AM selaku Staf Dinas Perindustrian, MY selaku Lurah Jatisari, WY selaku Camat Jatisampurna dan LPM selaku swasta.