IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan eksekusi terhadap terpidana 5 tahun pejara Direktur Utama PT Estetika Guna Prima (EGP) Baihaqi Djamasan, pemenang jasa keamanan pada unit pelayanan teknis Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2013.
Eksekusi dilakukan oleh tim Jaksa Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang di rumah terpidana di wilayah Serpong pada Jumat, (21/1). Selanjutnya terpidana akan dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Tangerang.
“Ya tim dari Jaksa Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus pengadaan jasa pengamanan di Kota Tangsel,” terang Kasi Intel Kejari Tangerang Nana Lukmana, saat dihubungi melalui Telpon Seluler, Senin (24/1).
Nana menjelaskan bahwa Baihaqi telah divonis bersalah setelah upaya banding dan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Tim jaksa pidsus Kejari Tangerang pun melakukan upaya eksesusi terhadap putusan MA tersebut
“Vonisnya 5 tahun, dan denda sebesar Rp200 juta, rencananya terpidana mau dibawa ke Rutan Tangerang hari ini, jadi selama tiga hari kita tahan sementara di Polresta Tangerang,” tandas Nana .