Sementara terpidana lainnya, mantan Dirut RSU Kota Tangsel Ida Lidia, selaku PPK sudah divonis 2,5 tahun. Putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Serang Banten, pada (29/1) lalu.
Sebelumnya, Majelis Pengadilan Tipikor yang dipimpin hakim Yusriansyah dalam vonisnya menyatakan bahwa terdakwa secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini bermula dari pengadaan jasa keamanan di unit pelayanan teknis di Dinkes Tangsel pada 2013. Perkara ini menjerat 5 terdakwa dengan berkas terpisah. Kelimanya adalah Andhy Krisnapati selaku ketua ULP, dan Irvan Octavian dan Ahmad Bazury. Dua nama lain adalah Wawan dan Direktur PT Estetika Guna Prima (EGP) Baihaqi Djasman.
Saat itu, terdakwa Ida menjabat sebagai sekretaris Dinkes Tangsel melakukan pembahasan tentang lelang jasa keamanan bersama Kadinkes Dadang M Epid. Dari situ, Ida kemudian diarahkan untuk membahas lelang ini bersama Mamak Jakamsari.
Terdakwa kemudian menghubungi Mamak dan bahwa proyek ini sudah ditentukan pemenangnya. Kemudian atas perintah Kadinkes Dadang, dilakukan pertemuan antara Wawan, Mamak Jamaksari dan Baihaqi di kantor Dinkes.
