“Adapun, kita juga sedang memproses pengajuan hibah pemerintahan desa gembong dan tentunya masih dalam proses, karena memang pemberian hak izin pemakaian dan hibah itu prosesnya memang sangat berbeda, dan saat ini pemberian hibah masih dalam proses kajian di BPKAD Kabupaten Tangerang,” paparnya.
Tentunya, nanti tanah aset ini bisa di hibahkan kepada pemdes gembong, karena memang seluruh tanah aset yang di ajukan ini masih dalam tahap kajian, dan aset kita akan kita hibahkan ke pemdes gembong, agar bisa lebih dimanfaatkan dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat desa gembong, kecamatan balaraja.
Hadir dalam acara, mewakili dari BPKAD Kabupaten Tangerang, DPMPD Kabupaten Tangerang, Kasi Pol PP Kecamatan Balaraja, Binamas Desa Gembong, Babinsa Desa Gembong, Ketua BPD Desa Gembong, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Seluruh staf desa gembong.
(Mul)