IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1).
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).
Ketiga orang itu di antaranya seorang pengacara, panitera dan hakim. ” Diduga (mereka) sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” sambung Ali.
Kendati demikian, juru bicara berlatar belakang jaksa itu belum membeberkan lebih jauh terkait kronologi maupun identitas para pihak yang diamankan. Informasi diterima, tiga dari dua orang yang diamankan adalah seorang hakim PN Surabaya bernama Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti, Hamdan.
Selanjutnya, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang terjaring operasi senyap itu.(ydh)