Dalam kasus ini, TSS diduga menerima uang komitmen fee sebesar 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak sejumlah proyek pada Dinas Bina Marga Pemkab Kabupaten Buru Selatan. Jika ditotal, uang yang sudah dikantongi oleh TSS dari komitmen fee tersebut sebesar Rp10 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh tersangka IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pengerjaan yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi KMaluku pakan orang kepercayaan TSS.
Dari penerimaan uang Rp10 miliar ini diduga digunakan tersangka TSS untuk membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain. “Dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor tersebut,” ujar Lili.
Atas perbuatannya, IK sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk TSS dan JRK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ydh)