IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Kedua tersangka yaitu mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, dan Direktur CV Prima Rahmat Wandi. “Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka HS (Herman Sutrisno) dan tersangka RW (Rahmat Wardi) untuk masing-masing selama 40 hari ke depan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/1).
Kedua tersangka ditahan secara terpisah di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Tersangka HS tetap ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka RW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
“Penahanan tersangka terhitung 12 Januari 2022 sampai dengan 20 Februari 2022,” ujar Ali.
Seiring dengan itu, KPK terus mencari alat bukti di antaranya memanggil saksi-saksi untuk menjelaskan dugaan perbuatan para tersangka.
Terkait konstruksi perkara, Herman diduga telah memberikan kemudahan terkait izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank dalam pengerjaan proyek di Banjar. Kemudahan tersebut diberikan lantaran keduanya diduga memiliki kedekatan khusus.