Keberatan dimaksud terkait dengan dakwaan jaksa yang diduga tidak mencantumkan Undang-Undang (UU) Tipikor. Selain itu, terdakwa juga menilai KPK tidak berwenang melakukan penyidikan maupun penuntutan TPPU.
Saat ini, Yudi diketahui memang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin di kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara. Yudi divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta di perkara tersebut. Selain itu, hak politik Yudi dicabut selama lima tahun oleh hakim.
Yudi ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.
Yudi terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. (ydh)