IPOL.ID – Laskar Anti Korupsi (LAKI) Provinsi Kalimantan Timur merasa heran dengan tidak dicabutnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Batuan Energi Prima (BEP) oleh pemerintah. Padahal, PT BEP diguga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan izin OP untuk melakukan tindak pidana dan pembobolan perbankan.
Lantaran kecewa, LAKI memilih langkah untuk mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan meminta IUP PT BEP dicabut.
“Alih-alih IUP-nya dicabut, Dirjen Minerba malah diberi persetujuan RKAB Tahun 2022. Padahal pemegang saham 95 persen PT BEP seorang terpidana dan masih mendekam di tahanan menjalani hukuman selama delapan tahun penjara. Sedangkan pelaksana perseroannya sehari-hari saat ini dijabat oleh ER yang diduga tersangkut kasus pidana,” kata Ketua LAKI Rohman Wahyudi dalam siaran persnya, Senin (10/1).
Dia berharap Presiden Jokowi dapat memerintahkan Irjen Kementerian ESDM bersama unsur Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat di lingkungan jajaran Ditjen Minerba yang melindungi perusahaan tambang bermasalah.